You are currently viewing Bantuan UMKM 2022, Simak Cara Daftar,Persyaratan, dan Cek Penerima Bantuan

Bantuan UMKM 2022, Simak Cara Daftar,Persyaratan, dan Cek Penerima Bantuan

Bantuan UMKM dalam proses Pemulihan Ekonomi pasca pandemi sekarang sedang dilakukan pemerintah dalam berbagai sektor yang terkena pada dampak pandemi. dan salah satu sektor tersebut tidak terkecuali pada Usaha Mikro,Kecil, dan menengah atau UMKM.


sebagai tulang punggung penggerak ekonomi nasional yang tekena dampak pasca pandemi, maka pemulihan sektor UMKM sangat penting dilakukan untuk mengembalikan gairah perekonomian pada pelaku UMKM dan juga pengembalian stabilitas ekonomi indoneisa.


Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memberikan sebuah Program BLT kepada Para pelaku Usaha Mikro,kecil, dan menengah atau UMKM yang disebut dengan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau biasa disebut BPUM. Berikut ini adalah cara daftar bantuan umkm online.

Baca juga:
Cara Daftar UMKM

Apa itu Bantuan UMKM (BPUM)?

Menurut Pasal 1 bagian angka 2 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2022, BPUM merupakan Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada para pelaku usaha Mikro,Kecil, dan menengah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN).


Jadi BPUM merupakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Pusat kepada para pelaku UMKM yang sebelumnya membantu usaha mikro bertahan di tengah pandemi namun sampe sekarang masih di jalankan untuk membantu perekonomian para pelaku umkm yang masih terdampak pasca pandemi.

Syarat menjadi Penerima Bantuan UMKM dari Program BPUM?

Pemerintah Indonesia pada Tahun 2022 ini dikabarkan akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program BPUM 2022 pada 12,8 juta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan menengah atau UMKM di seluruh Indonesia.
Pemerintah Mengeluarkan Bantuan dana sebesar Rp.600.000 kepada para pelaku usaha Mikro, Kecil, dan menengah atau UMKM melalui prgoram BPUM.

Beberapa Hal yang perlu diketahui para pelaku UMKM yaitu Penerima Bantuan Langsung Tunai harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria agar dapat menerima BPUM untuk para pelaku UMKM berikut persyaratan yang dibutuhkan:

  • Pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro ( pastikan skala usaha anda memenuhi persyaratan, untuk mengetahui jenis usaha anda klik disini )
  • Pelaku UMKM bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Pelaku UMKM tidak sedang menerima bantuan Kredit atau pembiayaan dari Perbankan baik dan Kredit Usaha Rakya (KUR)
  • Kepada Pelaku UMKM yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi calon penerima Bantuan juga perlu melengkapi data usulan kepada pengusul UMKM dengan mempersiapkan persyaratan sebagai berikut:

  • Pelaku UMKM wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bidang Usaha yang akan diusulkan oleh pemilik UMKM
  • Nomor Telepon aktif

Cara Daftar Bantuan UMKM Online (BPUM)

Jika Para Pelaku UMKM telah memenuhi dan mempersiapkan persyaratan maka anda bisa melakukan pendaftaran dalam program bantuan BPUM.berikut ini adalah cara daftar bantuan umkm, pendaftaran bisa mengikuti langkah berikut:

  • Calon Penerima Bantuan diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat
  • Calon Penerima Bantuan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke kantor Dinas Koperasi dan UKM
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Proses verifikasi dan validasi oleh dinas terkait
  • penetapan penerima BPUM oleh Kementerian Koperasi dan UKM
  • Bagi pelaku UMKM yang menerima Bantuan BPUM, akan mendapatkan pemberitahuan lewat SMS
  • Pelaku UMKM sebagai penerima bisa melakukan pencairan Dana dan melaporkan pneyaluran.
Baca Juga :
Pameran UMKM Juli 2022

Cara Cek Bantuan UMKM (BPUM)

Bagi para pelaku UMKM yang telah menjadi penerima bantuan BPUM dapat melakukan pengecekan pencairan dana lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BNI). berikut cara cek bantuan umkm (BPUM).

Cara Cek Bantuan UMKM (BPUM) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Cara cek bantuan umkm bri bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

  • Buka Situs eform.bri.co.id
  • Masukkan NIK dan Kode verifikasi
  • Klik “Proses Inquiry”
  • Apabila anda terpilih menjadi salah satu penerima bantuan UKM (BPUM), maka informasi yang mengarahkan anda untuk mendatangi Kantor cabang BRI terdekat untuk melakukan proses pencairan dana.
  • Bila pengumuman belum dilakukan maka akan ada pemberitahuan dari pihak Bank BRI

Cara Cek Bantuan UMKM BNI (BPUM) melalui Bank Negara Indonesia (BNI)

  • Buka website banpresbpum.id
  • kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di program Bantuan BPUM
  • Klick tombol “Cari”
  • jika anda terpilih sebagai penerima maka pada informasi akan muncul nominal dana bantuan UMKM (BPUM) beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama penerima dana tersebut

Cara Mencairkan Dana Bantuan BPUM

Setelah kita dinyatakan kita terbukti berhak untuk menerima dana bantuan UMKM (BPUM) tersebut. anda dapat mendatangi Cabang Bank terdekat dimana anda mendaftarkan Rekening anda pada program Bantuan UMKM (BPUM) sebelumnnya baik itu Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BNI).

Hal yang perlu dibawa saat ingin melakukan pencairan dana sebagai berikut :

  • Buku Tabungan atas nama Penerima Bantuan (BPUM)
  • Kartu ATM
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima (BPUM)
  • Fotokopi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Kartu Keluarga
  • Mengisi surat pernyataaan tanggung jawab mutlak dan kuasa penerimaan dana
  • Setelah dilakukan proses Verifikasi, Bank akan langsung mencairkan dana Bantuan tersebut.
Baca Juga:
Pengertian UMKM

Hal-hal lain yang perlu kamu ketahui tentang Bantuan BPUM

setelah kamu mengetahui semua hal tentang bagaimana cara untuk mendaftar untuk Bantuan UMKM (BPUM) ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan antara lain :

  • Bagi Kamu yang tidak memiliki Rekening di Bank penyalur akan dibuatkan pada saat pencarian oleh Bank tempat pencairan dana.
  • Pelaku UMKM sebagai Penerima Bantuan UMKM (BPUM) tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif
  • Pelaku UMKM sebagai Penerima Bantuan hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh Lembaga pengusul seperti Dina Koperasi dan UKM

Dana Bantuan UMKM (BPUM) diharapkan nantinya bisa digunakan untuk mengembangkan usaha mikro,kecil, dan menengah (UMKM) untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik pasca pandemi.
Demikian informasi seputar Bantuan UMKM melalui Program BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM, semoga bermanfaat bagi para pelaku UMKM semua.

Leave a Reply