You are currently viewing Cara Mudah dan Cepat Daftar UMKM Online

Cara Mudah dan Cepat Daftar UMKM Online

cara daftar umkm secara online

Daftar UMKM pada pemerintah perlu dilakukan agar kita mendapatkan perizinan usaha serta memiliki legalitas dalam mengembangkan usaha kita.
Tidak hanya itu, dengan terdaftarnya UMKM secara legalitas juga dapat memberikan perlindungan hukum kepada pelaku UMKM agar merek (brand) yang kita miliki tidak digunakan orang lain secara sembarangan.


Sebelum seperti sekarang. banyak Pelaku Usaha UMKM yang mengeluhkan Proses birokrasi yang begitu berbelit-belit dan memakan waktu sehingga terkadang banyak pelaku umkm menjadi malas untuk mendaftarkan UMKM mereka.

Namun Sekarang Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan unutk perizinian usaha bagi Usaha Mikro,Kecil, dan menengah melalui One Single Submission (OSS), Berikut cara daftar umkm online melalui OSS:

Baca Juga : Pengertian UMKM

Apa itu One Single Submission (OSS)

Online Single Submission atau OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang diselenggarakan dan dikelola oleh lembaga OSS yaitu Kementerian Investasi/BKPM. Penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

OSS berbasis Risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, Kementerian/lembaga,Pemerintah Daerah, Administator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan badan pengusahaan Kawasan Perdaganan Bebas Pelabuhan bebas (KPBPB).

Secara Sederhananya Online Single Submission memiliki tujuan agar setiap pelaku Usaha Mikro,Kecil dan menengah atau UMKM dapat memverifikasi usahanya secara cepat dan mudah tanpa harus melalui proses birokrasi yang panjang dan rumit.

Sebelum Memulai Cara Daftar UMKM Secara Online, terlebih dahulu kita harus mengetahui skala usaha yang kita miliki dan tingkat risiko. karena skala usaha membutuhkan verifikasi lagi selain dari sistem One Single Submission (OSS)

Skala Usaha

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat perubahan skala usaha untuk jenis Usaha Mikro dan Kecil yang merupakan usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik itu perseorangan ataupun badan usaha dengan modal maksimal senilai 5 miliar Rupiah, hal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdiri. Kriteria Perubahan modal Usaha UMK sebagai Berikut:

≤ 1 Miliar Rupiah> 1Miliar s/d 5 Miliar Rupiah
MikroKecil
Sebelumnya ≤ Rp 50 JutaSebelumnya > Rp 50 Juta ≤ Rp 500Juta
Skala Usaha Mikro & Kecil

Tingkat Risiko

Online Single Submission (OSS) telah melakukan berbagai proses pengembangan hingga saat ini dapat melayani penerbitan usaha berbasis Risiko. Perizinan usaha Berbasis Risiko sederhananya adalah izin usaha yang didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha tersebut.

Artinya setiap perusahaan memiliki jenis izin usaha yang berbeda seperti adanya penambahan persyaratan untuk jenis perusahaan tertentu. Pemerintah Telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). saat ini berlaku KBLI tahun 2020 dengan 5 Digit Sebagai kode bidang usaha sebagai berikut:

Tingkat RisikoRisiko Rendah
(R)
Risiko Menengah
Rendah (MR)
Risiko Menengah
Tinggi (MT)
Risiko Tinggi (T)
Perizinan UsahaNomor Induk
Berusaha
(NIB)
Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan
Sertifikat Standar
(SS) berupa
Pernyataan Mandiri
Nomor Induk
Berusaha (NIB)
dan
Sertifikat Standar
(SS) yang harus
diverifikasi oleh
Kementerian/Lemba
ga/Pemerintah
Daerah
Nomor Induk
Berusaha (NIB),
Izin yang harus
disetujui oleh
Kementerian/Lemba
ga/Pemerintah
Daerah, dan/atau
Sertifikat Standar
(SS) jika dibutuhkan
Sumber : oss.go.id

Usaha dengam Tingkat (R) dan Menengah Rendah (MR) untuk izin usaha hanya perlu melalui Sistem Online Single Submission (OSS). sedangkan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) harus melalui verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

setelah kita mengetahui Skala dan Kriteria Usaha kita maka kita telah siap untuk mendaftarkan usaha kita melalui website https://oss.go.id/. sebelum kita mendaftarkan UMKM secara online, terlebih dahulu siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perseorangan. Bagi non perorangan, siapkan nomor akta pengesahan, akta pendirian, atau nomor pendaftaran.

Cara Daftar UMKM Online

setelah kita telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan selanjutnya kita tinggal memulai tahapan untuk mendaftar UMKM secara Online :

  • Kunjungi laman https://oss.go.id/
  • Pilih DAFTAR
  • Pilih Skala Usaha UMK
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
  • Lengkapi Formulir Pendaftaran
  • Masukkan Kode Verifikasi
  • Lengkapi Formulir dan buat Password baru
  • Lengkapi Formulir Data Pelaku Usaha
  • Pendaftaran berhasil
  • Cek email anda untuk mengetahui Username dan Password
  • Akun anda Siap digunakan

Daftar Sebagai UMK dalam Bentuk Perseorangan

cara daftar umkm online
  • Pilih Jenis Usaha Perorangan
  • Data yang perlu dilengkapi: Nomor telepon dan alamat email aktif
  • pastikan nomor telepon anda terhubung dengan akun whatsapp
  • Centang kolom pernyataan
  • Klik salah satu kirim Kode verifikasi melalui email atau whatsapp

Selanjutnya Setelah melakukan Pengisian Kode verifikasi yang telah diterima melalui email ataupun whatsapp hal berikutnya yang perlu kita lakukan adalah melengkapi formulir pendaftaran dan Data Pelaku Usaha.

cara daftar umkm online

Formulir Pendaftaran

  • isi dengan Nama Lengkap
  • Buat Kata Sandi Baru
  • Password terdiri dari kombinasi huruf Kapital,huruf kecil,angka, dan karakter spesial (!@#$%^&*_+)
  • Ulangi Kata Sandi
  • Klik Konfirmasi

cara daftar umkm online

Data Pelaku Usaha

  • Lengkapi Nomor Induk Kependudukan
  • Pilih Jenis Kelamin
  • Lengkapi Tanggal Lahir
  • Lengkapi Alamat sesuai dengan KTP
  • Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan
  • Kelurahan/Desa sesuai dengan KTP
  • Centang Disclaimer
  • Klik Daftar

Daftar sebagai UMK Dalam Bentuk Badan Usaha

cara daftar umkm online

  • Pilih Jenis Pelaku Usaha Orang Perseorangan
  • Pilih Jenis Badan Usaha (Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, Persekutuan Komanditer (CV),Persekutuan Firma (Fa),Persekutuan Perdata,Koperasi,Persyarikatan atau Perkumpulan,Yayasan,Perusahaan Umum (Perum), Badan Layanan Umum, atau Badan Hukum lainnya)
  • Data yang perlu dilengkapi: Nomor telepon dan alamat email aktif
  • Centang Kolom Pernyataan
  • Klik Kirim Kode Verifikasi Melalui Email

Selanjutnya Setelah melakukan Pengisian Kode verifikasi yang telah diterima melalui email. berikutnya yang perlu kita lakukan adalah melengkapi formulir pendaftaran dan Data Pelaku Usaha.

cara daftar umkm online

Formulir Pendaftaran

  • isi dengan Nama Lengkap
  • Buat Kata Sandi Baru
  • Password terdiri dari kombinasi huruf Kapital,huruf kecil,angka, dan karakter spesial (!@#$%^&*_+)
  • Ulangi Kata Sandi
  • Klik Konfirmasi

Data Badan Usaha dan Data Direksi/Pengurus yang harus di Isi :

  • NPWP Badan Usaha
  • Nomor SK Pengesahan Terakhir
  • Nomor Induk Kependudukan
  • Nama Lengkap
  • Jenis Kelamin
  • Tanggal Lahir
  • Alamat Sesuai dengan KTP
  • Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan kelurahan/Desa sesuai alamat KTP
  • Centang Disclaimer dan Klik Daftar

Daftar Sebagai UMK dalam bentuk Badan Usaha Koperasi

cara daftar umkm online
untuk pelaku usaha memilih jenis usaha Koperasi maka akan diberikan Notifikasi seperti di atas

Data Badan Usaha dan Data Direksi/Pengurus Badan Usaha Koperasi yang wajib di isi :

  • NPWP Badan Usaha
  • Nomor SK Pengesahan Terakhir
  • Nomor Induk Koperasi
  • Nama Lengkap
  • Pilih Jenis Kelamin
  • Tanggal Lahir
  • Alamat sesuai dengan KTP
  • Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan
  • Kelurahan/Desa sesuai dengan KTP
  • Centang Disclaimer
  • Klik Daftar

Pentingnya Izin Usaha Bagi Pelaku UMKM

Setelah Kita membahas tentang Cara Daftar UMKM melalui Online, mungkin masih banyak yang belum memahami tentang pentingnya usaha kita terdata dan terverifikasi oleh pemerinah.ada beberapa manfaat yang bisa kita dapatkan melalui pendaftaran UMKM yang kita lakukan. seperti :

Jaminan Perlindungan Hukum


Ketika kita telah mandaftarkan usaha kita, kita dapat menjalankan bisnis kita secara aman dan nyaman. dengan adanya perlindungan hukum juga memberikan perlindungan merek dagang yang kita miliki bila suatu hari ada yang ingin memakai merek usaha yang telah kita gunakan sebelumnya.

Kemudahan dalam Pembiayaan

ketika Usaha kita telah terdaftar dan terverifikasi dan memiliki izin usaha. hal tersebut akan mempermudah kita dalam melakukan peminjaman untuk penambahan modal dalam usaha. pinjaman dapat dilakukan melalui pinjaman dana pada pihak Bank.

Memperoleh Pelatihan UMKM

Demi mendukung pertumbuhan ekonomi, Pemerintah melalui berbagai Kementerian Seperti Kementerian BUMN, BANK, lembaga lainnya. senantiasa memberikan event yang berfokus bukan hanya pada permodalan untuk pelaku UMKM tetapi juga untuk peningkatan kemampuan pelaku UMKM dalam memasarkan Produk yang mereka miliki, seperti Workshop maupun seminar.

Dengan UMKM yang telah terdaftar dapat memudahkan kita untuk mengikuti atau mendaftar pada setiap event yang diadakan oleh pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan Kemampuan setiap pelaku UMKM.

Demikian informasi seputar Cara Mendaftar UMKM Secara Online. Semoga bisa bermanfaat bagi para pelaku UMKM dalam memudahkan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya agar menjadi legal dan terverifikasi dengan baik. Terima Kasih.

Leave a Reply