You are currently viewing Pengertian Koperasi ,Sejarah,Tujuan,Fungsi,dan Perkembangannya di Indonesia

Pengertian Koperasi ,Sejarah,Tujuan,Fungsi,dan Perkembangannya di Indonesia

koperasi

Disetiap daerah manapun kita berada, pasti kita sering mendengar atau melihat kantor ataupun orang-orang yang bekerja sebagai Koperasi. bahkan dari kita kecilpun telah mendengar istilah tersebut. tetapi mungkin anda masih banyak yang belum tahu ataupun masih kurang memahami tentang seluk beluk tentang koperasi, berikut ini adalah bahasan secara lengkapnya.

Pengertian

Pengertian koperasi adalah sebuah Kata yang sebenarnya merupakan kata serapan dari bahasa inggris, yaitu cooperation. yang memiliki arti kerja sama. terdapat pengertian menurut Undang-Undang dan para ahli

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992

Koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang/seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Selain dari undang-undang terdapat juga pengertian menurut para ahli yakni sebagai berikut:

Menurut Mohammad Hatta

Merupakan suatu jenis badan usaha yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Menurut Arief Subyantoro

Berasal dari kata Co dan Operation, Co berarti bersama dan Operation berarti kegiatan/pekerjaan. dari dua makna kata tersebut memiliki pengertian dasar yaitu ” Bersama-sama melakukan kegiatan atau pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan bersama, secara demokratis, terbuka dan sukarela.

Menurut Dr. Fay

merupakan suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapatkan upah yang sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

Menurut Arifinal Chaniago

Merupakan suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara kekeluargan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. pengelolaan badan usaha ini, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan masuk dari badan usaha tersebut.

Dari semua pengertian diatas kita dapat mendefinisikan bahwa koperasi adalah sebuah kegiatan badan usaha dengan saling membantu untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan setiap anggotanya.

Baca juga : Pengertian UMKM

Sejarah

Menurut catatan sejarahnya, Koperasi pertama kali bergerak didunia sekitar pertengahan abad 18 hingga awal abad ke-19. sebelum disebut seperti sekarang, saat itu masih disebut dengan istilah Koperasi Pra Industri. Gerakan ini berdiri didasarkan dari akibat revolusi industri yang gagal dalam mewujudkan semboyannya yaitu Liberte-Egalite-Fraternite atau kebebasan-persamaan-kebersamaan.

Semboyan itu dianggap tidak dapat terwujud dengan semestinya karena revolusi industri tidak membawa perubahan terhadap kondisi masyarakat. Liberte atau kebebasan hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki modal sehingga bisa mendapatkan untung sebanyak-banyaknya.
Sementara Egalite dan Fratnernite atau persamaan dan kebersamaan hanya dimiliki oleh mereka para pemodal besar.

Koperasi pertama kali didirikan di Inggris pada tahun 1844 di kota Rochdale. terdiri dari 28 anggota, badan usaha ini bisa bertahan dan dianggap sukses karena didasari oleh rasa kebersamaan yang kuat serta kemauan untuk menjalankan bisnis usaha.

Setiap anggota duduk bersama untuk melakukan musyawarah untuk menyusun langkah agar dapat menghasilkan sebuah satuan usaha yang bisa dijalankan bersama. Bahkan mereka memiliki sebuah Pedoman Kerja dan Standard Operational Procedure (SOP). Semua hal tersebut mereka lakukan agar dapat mewujudkan visi serta cita-cita mereka. dan akhirnya terbentuklah Rochdale Equitable Pioneers Cooperative Society.


Meskipun pada awal berdiri mendapatkan berbagai kritik bahkan hujatan dari berbagai pihak, namun, mereka mampu membuktikan bahwa toko dikelola oleh mereka dapat berkembang dengan baik. terdapat prinsip-prinsip yang mereka gunakan dalam koperasi tersebut yaitu:

  1. Keanggotaan yang bersifat terbuka
  2. pengawasan yang bersifat demokratis
  3. Bunga terbatas yang bermodal dari sesama anggota
  4. Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan besar keseluruhan kontribusi pada koperasi
  5. Harga barang yang dijual disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku dan jenis pembayaran wajib tunai.
  6. Diliarang adanya diskriminasi dalam suku bangsa, ras, agama, dan aliran politik
  7. Barang yang diperjualbelikan adalah barang-barang original, bukan rusak, produk palsu atau KW
  8. Anggota mendapatkan edukasi secara berkesinambungan.

Prinsip-prinsip yang dipakai tersebut menjadikan koperasi Rochdale sukses dan maju. maka dari itu prinsip-prinsip diatas menjadi inspirasi bagi berbagai koperasi lain diseluruh dunia. walaupun terlihat sederhana, namun apa yang telah diperjuangkan oleh rochdale dengan segala prinsipnya untuk menjadi tonggak awal dari gerakan seluruh dunia. pada tahun 1937, prinsip-prinsip tersebut disampaikan sekaligus dan dibakukan dalam kongres Internatioal Co-operative Alliance (ICA).

Pergerakan yang dilakukan oleh koperasi diseluruh dunia tentunya berjalan dengan tidak spontan begitu saja, tentunya diperlukan proses yang panjang. umumnya tidak diperjuangkan oleh orang-orang yang sangat kaya. gerakan ini bermula sebagai bentuk perlawanan pada kapitalisme yang saat itu hanya melahirkan penderitaan ekonomi dan sosial kepada masyarakat.

Dengan keadaan yang sulit tersebut,pihak-pihak kapitalis,kolonial dan para rentenir memperkeruh suasana. Mereka mengambil berbagai keuntungan yang besar dengan memeras rakyat kecil dan menengah. masyarakat dari kalangan kecil dan memengah yang kesulitan dalam pelunasan hutangnya terpaksa melepaskan tanah milik mereka karna sistem pinjaman memiliki bunga yang mencekik. terlebih lagi kesewenangan pihak kolonial kala itu yang suka memonopoli berbagai bidang.

Rasa senasib sepenanggungan tersebut menggerakkan banyak orang dari kalangan yang berpenghasilan sederhana, berkemampuan ekonomi terbatas, dan menderita karena beban ekonomi yang sulit. untuk bersama-sama dan bersatu untuk membentuk gerakan perlawanan. hal tersebutlah yang mengawali lahirnya koperasi yang memfasilitasi para pekerja kelas bawah seperti buruh agar saling tolong menolong. pada zaman tersebut dinamakan dengan Koperasi Pra Industri

Selain di Inggris sebagai tonggak awal berdirinya koperasi diseluruh dunia, ada juga banyak kisah tentang perkembangan koperasi dari berbagai negara seperti di Jerman,Swedia,Amerika Serikat,Korea,Jepang, dan perancis. saat ini koperasi tetap memiliki tujuan yang sama pada awal tujuannya berdiri yaitu memberikan kesejahteraan kepada para anggotanya. hal ini dibuktikan dengan banyaknya masalah ekonomi yang dapat teratasi

Berkembangnya Koperasi di Indonesia

Di Indoensia itu pada tahun 1896, Patih R.Aria Wiria Atmaja pertama kali membentuk Koperasi untuk membantu para pengawal negeri lepas dari jerat rentenir. namun pergerakan tersebut pada masa itu tidak berjalan dengan baik, hal ini dikarenakan keluarnya berbagai aturan diskriminatif dari pemerintahan Hindia-Belanda kala itu.

Pada tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) yang diketuai oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto memberitakan impian-impian tentang berdirinya toko koperasi yang menyerupai warung serba ada atau waserda. fasilitas tersebut di Gaungkan oleh Serikat Dagang Islam sebagai cara untuk mengimbangi pemerintahan kolonial belanda yang kala itu memberikan kemudahan kepada pedagang asing.

Namun demikian, banyak koperasi yang pernah diperjuangkan itu mengalami kegagalan dikarenakan banyak kendala yang terjadi. baik yang diperjuangkan oleh Budi Utomo, Serikat Dagang Islam (SDI), dan juga Partai Nasionalis Indonesia (PNI).

Koperasi mulai mengalami perkembangan ketika Indonesia telah Merdeka dan telah memiliki Undang-Undang Dasar 1945. Drs.Mohammad Hatta kala itu memberikan perhatian dan dukungan dalam perkembangan badan usaha tersebut di Indonesia. Beliau melakukan berbagai upaya untuk memberikan edukasi agar masyarakat indonesia kala itu memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya hal tersebut kemudian Mohammad Hatta kemudian memberikan tiga usulan jenis koperasi yaitu :

  1. Konsumsi
  2. Produksi
  3. Kredit

Atas dedikasi dan perhatian beliau kepada perkembangan koperasi di Indonesia maka beliau di kenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Kemudian pada tahun 1947, menjadi sejarah pertama bagi koperasi di Indonesia karena untuk pertama kalinya diadakan Kongres di Tasikmalaya, kala itu turut membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)

Perkembangan Pasca kemerdekaan

Budaya Indonesia yang menganut dan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan gotong royong menjadi faktor pendukung berkembangnya koperasi di Indonesia dengan sangat cepat. dengan nilai budaya tersebut menjadikan badan usaha tersebut sebagai salah satu lembaga ekonomi yang sangat pas untuk diterpkan di Indonesia.

Hal tersebut juga didukung oleh sistem perekonomian Indonesia yang memiliki fundamental yang berbunyi, ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 yang memiliki makna bahwa sistem ekonomi yang dikembangkan di Indonesia seharusnya tidak berbasis persaingan dan asas individualistik.

Pada ayat kedua juga menyebutkan didalam pasal yang sama secara gamblang mengatakan bahwa pemerintah berperan sangat besar dalam kegiatan ekonomi negara. Dengan demikian Pemerintah memiliki wewenang agar pembangunan negara tidak lagi eksklusif.

Supaya terwujudnya pembangunan yang inklusif, maka pembangunan yang dilakukan harus difokuskan kepada pembangunan manusianya. tidak hanya sekedar ekonominya. karena dengan kemajuan ekonomi dengan berbasiskan kemajuan sumber daya manusianya, mampu terwujudnya kesejahteraan ekonomi yang merata.

Tujuan

Berdasarkan awal sejarah berdirinya, koperasi memiliki tujuan sebagai berikut:

  • Meningkatkan kehidupan ekonomi anggota dan masyarakat daerah sekitarnya
  • Meningkatkan Kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat daerah sekitarnya
  • Membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur
  • Menjadi sokoguru dalam perkenomian nasional
  • Membantu produsen dengna memberikan penawaran harga yang relatif lebih tinggi
  • Membantu konsumen dengna memberikan penawaran harga yang relatif lebih terjangkau.
  • Memberikan bantuan peminjaman modal kepada unit-unit usaha pada sekala usaha Mikro dan kecil.

Fungsi

Setelah kita mengetahui tentang tujuan ,maka kita juga perlu mengetahui tentang Fungsi itu sendiri, berikut Fungsi yang dimiliki

Membangun dan Mengembangkan

Fungsi pertama yaitu untuk membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan setiap anggotanya secara khusus serta masyarakat secara umum. demikian juga untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan terwujudnya ekonomi rakyat.

Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)

Fungsi kedua yaitu sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan juga masyarakat secara aktif, kualitas SDM yang baik tenttunya akan semakin meningkatkan dan memberikan manfaat bagi perekonomian.

Memperkuat Ketahanan Ekonomi Kerakyatan

Fungsi ketiga yaitu memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan. hal ini dapat dikatakan sebagai pondasi kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan menjadikan koperasi sebagai sokogurunya

Mewujudkan dan Mengembangkan Perekonomian Nasional

Fungsi keempat yaitu terwujudnya perekonomian nasional dengan menggunakan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Baca juga : Kesempatan jadi Pemasok BUMN dengan PaDi

Prinsip-Prinsip

Koperasi memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengnan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian

selain prinsip diatas, dalam pengembangannya juga melaksanakan prinsip sebagai berikut :

  • Pendidikan Perkoperasian
  • Kerja sama antarkoperasi

Jenis-Jenis

Jenis-Jenis Koperasi bisa dibagi dalam beberapa jenis sebagai berikut :

Menurut UU nomor 25 Pasal 15 menyebutkan bahwa terdapat dua jenis yaitu

Primer

Sebuah Koperasi yang dirikan oleh orang-seorang serta beranggotakan lebih dari 20 orang

Sekunder

Sebuah Koperasi yang didirikan oleh yang beranggotakan koperasi juga

Koperasi Berdasarkan Bidang Usaha

Jika terbagi berdasarkan jenis usaha yang dijalankan maka jenisnya adalah sebagai berikut:

Produsen

Merupakan produsen yang menyediakan sarana kepada produsen untuk melakukan produksi. produksi berasal dari anggota dan melakuakn penawaran harga yang relatif lebih tinggi untuk selanjutnya dijual kepada anggota dan non anggota.

Konsumen

Menyediakan kegiatan usaha berupa barang-barang untuk kebutuhan anggota dan non anggota

Jasa

Menyediakan Jasa untuk kebutuhan anggota dan non anggota (kecuali simpan pinjam)

Simpan Pinjam

Melayani anggota dan non anggota dengna melakukan jasa simpan pinjam sebagai satu-satunya kegiatan usaha lembaga

Dasar-Dasar Hukum Koperasi

Sebagai badan usaha, tentunya harus memiliki dasar hukum sehingga dapat berjalan secara legal. berikut beberapa dasar hukum yang dimiliki oleh koperasi:

  • UU Nomor 25 tahun 1992; Perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994: Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995: Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam
  • Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998: Modal penyertaan
  • Kepmen Kopukm Nomor 98 Tahun 2004: Notaris pembuat akta
  • Permen Kopukm Nomor 10 Tahun 2015: Kelembagaan
  • Permen Kopukm Nomor 15 Tahun 2015: Usaha simpan pinjam
  • Permen Kopukm Nomor 9 Tahun 2018: Penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian.
  • Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 22 Tahun 2020: Tata cara penyampaian data debitur koperasi dalam rangka pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Manfaat Menjadi Anggota

menjadi anggota memiliki manfaat tersendiri, berikut ini adalah manfaat yang bisa didapatkan sebagai anggota koperasi :

  • Anggota berhak mendapatkan pembagian Sisa Hasil usaha (SHU). bersarnya hasil yang didapatkan dihitung berdasarkan jumlah modal yang ditanam dan seberapa besar keuntungan yang didapatkan
  • Anggota dapat membeli barang dan jasa dengan harga yang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan harga diluar
  • Anggota dapat meminjam dana baik secara sistem konvensional berbunga ataupun dengan sistem syari’ah
  • Anggota berhak mendapatkan pelatihah enterpreneur serta memperluas jaringan bisnis.

Logo Koperasi

Logo Koperasi
Logo pada periode 1947-2012 & 2015-Sekarang

Arti lambang pada logo dan pengertiannya :

  1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh
  2. Roda bergerigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
  3. Kapas dan Padi menggambarkna kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi
  4. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
  5. Bintang dalam perisai memiliki arti Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi
  6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar
  7. Koperasi Indonesia menandakan Lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia
  8. Warna Merah Putih menggambarkan sifat nasional Indonesia

Pada 2012 Menteri Syarif Hasan merubah logo lama dengan logo baru, hal tersebut tertuang dalam Permen No.02/Per/M.KUKM/IV/2012, Tujuan perubahan logo tersebut untuk meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat. Logo yang diusulkan oleh Menteri Syarif Hasan yaitu berupa bunga teratai dengan warna dominan Hijau Pastel.

periode 2013-2015

logo ini memiliki bentuk gambar empat sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud yaitu:

Sebagai sebuah gerakan di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi
Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan,kemandirian,keadilan dan demokrasi
Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

Lambang Koperasi Indonesia pada teks memberikan kesan dinamis moden, mengisyaratkan kemajuan untuk terus berkembang dan juga mengikuti perkembangan kemajuan zaman yang berkaca pada perekonomian yang bersemangat tinggi

Warna pastel yang ada pada logo juga memberikan kesan tenang sekaligus berwibawa, hal ini dimaknai bahwa Koperasi Indonesia selain bergerak dalam bidang perekonomian, warna pastel juga memberikan makna adanya suatu keinginan,ketabahan,kemauan dan kemajuan serta kepribadian yang kuat terhadap sesuatu hal pada peningkatan rasa bangga dan percaya diri tinggi terhadpa pelaku ekonominya.

Gambar 4 kuncup bunga yang saling berhubungan memiliki makna untuk menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun perekonomian Indonesia

Kembalinya Penggunaan Logo Lama sebagai Logo Sekarang

Tiga tahun setelah penggunaan logo baru, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menganulir penggunaan bunga teratai yang digunakan pemerintah. Surat Nomor SKEP/03/Dekopin-E/I/2015 menyatakan bahwa melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) Dekopin 2014, gerakan koperasi kembali kepada pohon beringin atau logo lama.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Nomor 1/Per/M.KUKM/II/2015 tentang perubahan lambang/logo yang pada intinya mencabut peraturan menteri sebelumnya sehingga Logo lama kembali dipakai.

Maju mundurnya perubahan logo yang terjadi memberikan sinyal bahwa adanya kegamangan dalam mendefinisikan dirinya sendiri. satu sisi ada aspirasi tentang perubahan yang perlu dilakukan agar dapat beradaptasi dengan zaman sekarang. Disisi lain, ada romantisme sejarah yang dirasa perlu untuk dipertahankan.

Pengalaman “bunga teratai” yang kembali kepada “pohon beringin” menggambarkan bahwa perubahan logo tersebut bukan hanya sekedar persoalan teknis saja. hal tersebut juga memuat masalah mentalitas orang khususnya orang pada badan usaha itu sendiri dalam melihat dirinya dulu,kini,dan sekarang.

Perubahan pada logo sebuah organisasi menggambarkan adanya keinginan perubahan kearah yang lebih baik, namun dengan pengembalian ke logo lama terkesan ada keengganan atau lebih tepatnya ketakutan.

Hal ini dapat dilihat dari adanya beberapa ansir, Pertama, gerakan masih cenderung berorientasi masa lalu daripada masa depan. contohnya pada UUD 1945 pasca reformasi tak lagi menempatkan koperasi sebagai soko guru ekonomi. alhasil berbagai fasilitas atau intensif dicabut oleh negara.

Harusnya hal ini menjadi momentum lepas dari hegemoni negara dan perlu adanya perkembangan mental berdikari sebagai gerakan masyarakat sipil yang cerdas. Kedua gerakan yang dilakukan cenderung berorientasi ke arah dalam/Inward looking dan lupa pada hal diluar (outward)

Hal yang digambarkan sebagai Inward Looking seperti lambannya koperasi menyerap perkembangan teknologi Digital, Media Sosial, Android Based yang begitu berkembang pesat saat ini. dan lagi kita bisa melihat dari model bisnis yang konservatif dimana 80 hingga 90% diantaranya merupakan jenis Simpan Pinjam.

Ketiga, Praktik yang tak sebagai perusahaan sosial. disatu sisi koperasi terlihat seperti paguyuban samben yang dikelola apa adanya dengan penerapan corporate culture yang rendah. kemudian disisi lain muncul sebagai perusahaan yang profit oriented. padahal sebagai perusahaan Sosial, Koperasi harusnya melampaui dua mode konvensional tersebut. yaitu sebagai perusahan modern yang demokratis serta elit.

Menurut David E. Carter, Pakar branding dunia, memberi parameter logo yang bagus yaitu unik,mudah dibaca,sederhana,mudah diingat, mudah diasosiasikan ke perusahaan dan mudah diaplikasikan diberbagai material cetak/digital, dari keenam parameter tersebut logo “Pohon beringin” hanya dapat mencakupi pada dua sisi yaitu kemudahan untuk asosiasi dan unik. namun sayangnya tidak mencukupi pada parameter lainnya.

Syarat Mendirikan Koperasi

Bagi anda yang tertarik untuk membuat sebuah usaha koperasi sendiri tetapi masih belum mengetahui caranya? berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu anda lakukan untuk membangun koperasi sendiri.

Adakan Rapat Pendirian

adakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dengan pembahasan sebagai berikut:

  • Nama Koperasi
  • Nama Pendiri
  • Alamat tetap atau kedudukan badan usaha
  • Jenis Koperasi
  • Jangka waktu berdiri
  • Maksud dan tujuan organisasi
  • Keanggotaan organisasi
  • perangkat organisasi
  • Modal
  • Besaran Setoran simpanan pokok dan wajib
  • Bidang dan kegiatan usaha
  • pengelolaan
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
  • Perubahan dasar anggaran
  • Ketentuan pembubaran dan penyelesaiannya
  • Sanksi
  • Peraturan Khusus

Diatas adalah poin-poin yang perlu dicatat ke dalam berita acara rapat, agar dapat dituangkan dalam rancangan anggaran dasar.

Tata Cara Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Badan Usaha

Mengacu pada Permenkumham No. 14/2019 Pasal 11 tentang Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

  • Pemohon mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)
  • Diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum
  • Permohonan dimuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia
  • Permohonan diajukan paling lama 60 hari, terhitung setelah tanggal akta pendirian ditandatangani
  • Permohonan dilakukan dengan mengisi format pengesahan akta pendirian organisasi

Khusus untuk jenis Primer dan Sekunder perlu menambahkan beberapa lampiran yang harus disiapkan sebagai berikut :

  • Surat Kuasa untuk Jenis Primer atau Sekunder calon anggota
  • keputusan pengesahan badan hukum calon anggota
  • Lampiran NPWP aktif dari setiap calon anggota badan usaha

Pengesahan Koperasi

  1. Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian
  2. Keputusan Menteri akan disampaikan kepada pemohon secara elektronik
  3. Pengesahan Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh Menteri Koperasi dan UKM

Notaris dapat langsung melakukan percetakan sendiri keputusan Menteri dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80gram

Demikian Informasi yang disampaikan, Semoga dapat bermanfaat bagi anda sekalian. Terima Kasih.

Baca Juga : Cara Daftarkan UMKM Online

Leave a Reply