
Istilah UMKM mungkin tidak asing bagi kita sebagai salah satu definisi dari jenis usaha yang kecil baru berkembang. Namun perlu kita ketahui bahwa UMKM adalah salah satu pilar penting penting dari pekekonomian Indonesia
Dalam Perekonomian Indonesia, UMKM atau Usaha Mikro,Kecil, dan menengah merupakan kelompok bisnis yang memiliki jumlah paling besar. Bahkan banyak UMKM yang mampu bertahan di masa pandemi dengan menambah saluran penjualan melalui digital seperti sosial media dan marketplace, oleh karna itu UMKM memiliki peran penting dalam Ekonomi Indonesia.
Dengan peran yang penting tersebut, apa sebenarnya pengertian UMKM? jenis,karakteristik, serta peran UMKM dalam Ekonomi Indonesia? untuk itu mari kita pelajari secara lengkap pada informasi dibawah ini.
Baca Juga: Daftar Umkm Secara Online |
Pengertian UMKM
Apa itu UMKM? Berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang usaha mikro,kecil dan menengah, Pengertian UMKM adalah sebuah bisnis yang dioperasikan oleh pelaku usaha secara individu,rumah tangga, ataupun badan usaha berskala kecil.
Selain Undang-Undang, terdapat juga definisi UMKM menurut lembaga dan para ahli sebagai berikut:
M.Kwartono
Pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kekayaan bersih maksimal Rp.200.000.000,- dimana tanah dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan. atau mereka punya omsen penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- dan memiliki warga negara Indonesia.
Ina Primiana
Pengertian UMKM adalah pengembangan dalam empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan indonesia yaitu :
- Industri Manufaktur
- Agribisnis
- Bisnis Kelautan
- Sumber daya manusia
Rudjito
Pengertian UMKM adalah sebuah usaha yang memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari jumlah usahanya.
Bank Dunia
Pengertian UMKM oleh bank dunia didasarkan pada tiga klasifikasi, yaitu kondisi karyawan, pendapatan, dan nilai aset. berikut penjelasannya
- Micro Enterprise. mempunyai kriteria jumlah karyawan kurang dari 30 orang, dan pendapatan setahun tidak lebih dari 3Juta US$
- Small Enterprise. kriteria jumlah karyawan yaitu kurang dari 100 orang, pendapatan setahun tidak lebih dari100 ribu US$, dan jumlah aset tak melebihi 100 ribu US$
- Medium Enterprise. memiliki kriteria jumlah karyawan maksimal 300 orang. pendapatan setahun hingga 15juta US$, dan jumlah aset mencapai 15juta US$
Karakteristik UMKM
UMKM memiliki beberapa karakteristik. berdasarkan dari perkembangannya karakteristik UMKM terbagi dalam beberapa kriteria yaitu:
- Sektor Informal, Contohnya pedagang kaki lima
- Usaha Mikro, para pelaku usaha dengan kemampuan kreatif yang tinggi namun kurang memiliki jiwa kewirausahaan untuk berkembang.
- Usaha Kecil Dinamis, merupakan sebuah kelompok usaha yang dapat berwirausaha dengan menjalin kerjasama ( menerima pekerjaan sub kontrak) dan ekspor
- Livelihood Activities : UMKM digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah. umumnya dikenal sebagai sektor informal.
- Micro Enterprise : UMKM memiliki sifat pengrajin, tetapi tak bersifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise : UMKM yang telah jiwa kewirausahaan serta dapat menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
- Fast Moving Enterprise : UMKM memiliki jiwa kewirausahaan dan melakukan transformasi menjadi usaha besar.
Selain itu, bila dilihat Berdasarkan dari aspek komoditas yang dihasilkan, UMKM juga memiliki Karakteristik sendiri antara lain :
Kualitas biasanya belum standar
Karena sebagian besar belum memiliki kemampuan teknologi yang memadai. serta produk yang dihasilkan biasanya dalam bentuk homemade sehingga standar kualitas beragam.
Desain produk terbatas
Hal ini dipicu keterbatasan pengetahuan dan pengalaman mengenai produk. Mayoritas pelaku usaha bekerja berdasarkan pesanan, belum banyak yang ebrani mencoba berkreasi khususnya pada desain produk.
Jenis Produk Terbatas
Biasanya pelaku usaha mikro,kecil dan menengah hanya memproduksi beberapa jenis produk saja. apabila ada permintaan untuk produk baru, biasanya UMKM akan sulit untuk memenuhinya, kalaupun menerima akan membutuhkan waktu yang lama.
Kapasitas dan Harga Produk yang terbatas
Kesulitan juga terjadi pada saat menetapkan kapasitas produk dan harga yang membuat konsumen kesulitan
Terkadang ada bahan dari para pelaku usaha yang tidak memenuhi standar dikarenakan biasanya para pelaku usaha mengambil bahan baku dari berbagai sumber yang berbeda.
Kontinuitas produk tidak terjamin
Biasanya Para pelaku usaha sulit untuk memproduksi produk secara teratur sehingga produk yang dihasilkan sering apa adanya dan kurang menarik.
Jenis UMKM
menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah nomo 7 Tahun 2021 UMKM dikelompokkan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan Tahunan.
Usaha Mikro
Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU nomor 20 Tahun 2008.
modal usaha yang dimiliki paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. dengan hasil penjualan tahunan hingga dengan paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
Usaha Kecil
Merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,dikuasai, atau menjadi bagian langsung dari usaha besar ataupun usaha menengah yang memenuhi kriteria sesuai undang-undang.
Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha Menengah
merupakan usaha ekonomi produktif yang terdiri dari, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak usaha atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langusng maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria yang diatur oleh Undang-undang
Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Ciri-Ciri UMKM
- Jenis Komoditi atau barang yang digunakan tidak tetap atau bisa berganti sewaktu-waktu
- tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
- usahanya belum menerapkan administrasi bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
- sumber daya manusia (SDM) masih rendah
- pelaku umkm biasanya belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
- umumnya belum memiliki surat izin usaha atau legalitas, termasuk NPWP
Perkembangan UMKM di Indonesia
Jumlah Usaha Mikro,Kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia
(2015-2019)

Sumber : Kemenkop UKM
Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah usaha mikro,kecil, dan menengah (UMKM) mencapai 65,47 juta unit pada tahun 2019. jumlah tersebut naik 1,98% jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 64,19 juta unit.
Jumlah tersebut mencapai 99,99% dari total usaha yang ada di Indonesia. sementara usaha berskala besar sebesar 0,01% atau sebanyak 5.637 unit usaha.
Secara rinci, sebanyak 64,6 juta unit merupakan usaha mikro. jumlahnya setara dengan 98,67% dari total UMKM di seluruh Indonesia. kemudian untuk usaha kecil sebanyak 798.679 unit atau sekitar 1,22% dari total UMKM Indonesia
Sedangkan untuk usaha menengah hanya sebanyak 65.465 unit usaha atau sebesar 0,1% dari total UMKM di Indonesia
Faktor-faktor Perkembangan UMKM di Indonesia
Perkembangan Sarana Teknologi, Informasi dan Komunikasi
Perkembangan UMKM di Indonesia didukung oleh perkembangan teknologi yang semakin berkembang hingga sekarang. menurut penelitian dikatakan bahwa salah satu kunci kesuksesan bisnis adalah penunjangan teknologi yang baik dan tepat sasaran.
Hingga Februari 2022 Jumlah UMKM yang telah terhubung ke platform Digital sebesar 17,25 juta pelaku UMKM. hal ini diharapkan semakin bertambah setiap tahunya demi meningkatnya kemajuan bisnis di Indonesia.
Kemudahan Pinjaman Modal
Perkembangan UMKM tidak terpelpas dari dukungan dari berbagai Perbankan yang ada di Indonesia baik itu swasta maupun BUMN untuk mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih baik artinya diperlukan keterbukaan akses pembiayaan dari perbankan dan alokasi kredit khusus untuk UMKM Indonesia
salah satu bentuk dukungan perkembangan UMKM Indonesia adalah Program Pemerintah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sampai sekarang masih berjalan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui pola pinjaman.
Penurunan Tarif PPH Final
Penurunan tarif PPh memberikan dampak positif bagi para pemilik bisnis UMKM yaitu sebagai kemudahan pebisnis menjalankan kewajiban perpajakan pada negara.Selain itu, hal tersebut juga memberikan peluang untuk perkembangan usaha serta investasi karena adanya keringanan dari penurunan tarif pajak bagi UMKM.
Peran UMKM bagi Perekonomian Indonesia
Sarana Pemerataan Tingkat Ekonomi Rakyat Kecil.
UMKM indonesia memiliki peran penting dalam pemerataan dalam tingkat perekonomian rakyat, karena UMKM ada dalam berbagai daerah. tidak hanya itu UMKM juga menjangkau daerah yang pelosok agar masyarakat yang terpencil tidak perlu pergi jauh kekota untuk memperoleh penghidupan yang baik.
Sarana Mengentaskan Kemiskinan
UMKM memiliki peran penting untuk mengatasi tingkat kemiskinan dimasyarakat melalui penyerapan tenaga kerja yang dilakukan oleh tiap pelaku usaha UMKM, semakin berkembang UMKM di Indonesia juga memungkinkan untuk penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak.
Sumber Pemasukan Devisa Negara
Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam siaran pers menyebutkan bahwa UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekenomian Indoneisa. Hal ini berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM bahwa UMKM berkontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah.
Kontribusi UMKM meliputi kemampuan penyerapan 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi.
Skala Geografis yang Tinggi
Pelaku usaha mikro,kecil dan menengah tersebar diseluruh Indonesia, dan di semua sektor. Memberikan berbagai kebutuhan produk dan jasa masyarakat di Indonesia. Multiplier Effect yang tinggi, sehingga merupakan instrumen pemerataan pendapatan dan mengurangi ketimpangan kesejahteraan masyarakat.
Kendala Bisnis UMKM
Dunia Usaha tentunya tidak selalu berjalan dengan baik, terkadang ditemukan kendala dalam setiap usaha diperkembangan bisnisnya tidak terkecuali para pelaku usaha UMKM. Berikut ini adalah beberapa kendala atau hambatan yang sering muncul dalam Usaha mikro,Kecil dan menengah.
Faktor Internal
Modal
Sekitar 60-70% para pelaku usaha belum mendapatkan akses atau pembiayaan perbankan, penyebabnya seperti hambatan geografis. Belum banyak perbankan yang dapat menjangkau hinga ke pelosok daerah-daerah terpencil. kemudian kendala pada administratif juga menjadi kendala karena manajemen bisnis usaha masih dikelola secara manual dan tradisional, terutama dalam manajemen keuangan. Sehingga terkadang pelaku usaha tidak dapat memisahakan antara uang operasional usaha dengan rumah tangga.
Sumber Daya Manusia (SDM)
- Masih banyak para pelaku usaha yang belum memiliki pemahaman tentang teknologi produksi terbaru dan cara menjalankan quality control terhadap produk.
- Kemampuan dalam membaca atau memperkirakan kebutuhan pasar yang masih belum tajam, sehingga belum dapat menangkap dengan baik kebutuhan produk seperti apa yang diinginkan pasar.
- Pemasaran produk masih mengandalkan cara tradisional dengan cara komunikasi mulut ke mulut, masih banyak para pelaku usaha belum mampu untuk menjadikan sosial media ataupun marketplace sebagai alat pemasaran yang strategis.
- Dalam sisi kuantitas, belum dapat melibatkan lebih banyak tenaga kerja dikarenakan keterbatasan kemampuan menggaji.
- Pelaku usaha sering terlibat dalam persoalan teknis produksi, shingga kurang memikirkan tujuan atau rencana strategis dalam pengembangan jangka panjang usaha kedepannya.
Akuntabilitas
Belum adanya sistem administrasi keuangan dan manajemen yang baik dilakukan oleh para pelaku usaha mikro,kecil dan menengah
Faktor Eksternal
Iklim Usaha
- Kurangnya koordinasi antara pelaku usaha dan Stakeholder, lembaga pemerintah,institusi pendidikan, lembaga keuangan, dan asosiasi usaha lebih sering berjalan masing-masing
- Belum Tuntasnya penanganan aspek legalitas badan usaha dan kelancaran prosedur perizinan, penataan lokasi usaha, biaya transaksi usaha tinggi, insfrastruktur, kebijakan dalam aspek pendanaan untuk para pelaku usaha mikro,kecil dan menengah
Insfrastruktur
- Terbatasnya sarana dan prasarana usaha terutama berhubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan teknologi seperti internet, jaringan dan perangkat teknologi seperti smartphone dan laptop/desktop
- Masih kurangnya pemahaman para pelaku usaha mikro,kecil dan menengah mengentai teknologi seperti penggunaan internet dan smartphone sebagai penunjang untuk melakukan pemasaran melalui platform digital
Akses
- Masih adanya keterbatasan akses terhadap bahan baku, sehingga sering kali ditemukan para pelaku usaha mendapatkan bahan baku yang berkualitas rendah.
- Akses terhadap teknologi, terutama bila pasar dikuasai oleh produk-produk dari bisnis berskala besar.
- Para pelaku usaha belum mampu mengimbangi selera konsumen yang cepat berubah, terutama untuk pelaku usaha yang menembus pasar ekspor, sehingga sering kalah dengan perusahaan yang bermodal lebih besar.
UMKM 4.0
Menurut Jacky Mussry, Executive Vice President International Council for Small Business (ICSB) Indonesia tentang UMKM 4.0, yaitu UMKM harus menjadi profesional,produktif,kreatif, dan be entrepreneurial. Keempat hal tersebut saling terkait.
Para pelaku usaha juga kedepannya akan lebih diarahkan kepada platform digital, tidak lagi terfokus pada tataran konservatif tetapi dapat harus melihat peluang digital sehingga dapat menyasar target pasar yang lebih luas.
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menjadi UMKM 4.0 dikemajuan industri yang semakin berkembang :
Pelaku usaha mestinya sudah mengenal kemajuan dalam upaya komputerisasi,kecerdasan buatan, robotik, dan ilmu material yang dapat mempercepat pergeseran menuju produk yang lebih ramah lingkungan dari semua jenis. Teknik Fabrikasi digital, termasuk percetakan 3D, dapat membawa manufaktur lebih dekat ke pelanggan serta membuat perawatan suku cadang menjadi lebih mudah dan murah.
Mempersiapkan diri pada perkembangan teknologi energi baru yang dapat menciptakan sumber daya murah, berlimpah, dan berkelanjutan. Selain itu juga melakukan penyimpanan daya untuk mengurangi ketergantungan kita terhadap bahan bakar fosil pertama. Serta kecerdasan buatan yang dapat membantu menangani pekerjaan rumah tanggan, membantu perawat dan hal-hal lainnya.
Skala dan luasnya inovasi teknologi dalam periode industri 4.0 dapat digunakan sebagai bahan eksplorasi bagaimana industri 4.0 mampu mempengaruhi individu dan masyarakat. Namun para pelaku usaha dapat melakukan langkah awal terlebih dahulu menciptakan perubahan yang besar pada usaha sendiri.
Salah satu contoh adalah tentang penggunaan aplikasi berbasis software pencatatan keuangan yang efisien dan teruji. Seperti penggunaan Software Akuntansi berbasis cloud, setiap pelaku usaha dapat melakukan pemantauan stokbarang serta melakukan pengecekan transaksi dimana saja dan kapan saja.

Demikian Hal-hal yang perlu kamu ketahui tengang UMKM Indonesia, Semoga informasi ini bermanfaat untuk kalian yang ingin mengetahui tentang UMKM di Indonesia. mari kita dukung UMKM di Indonesia untuk perkembangan Perekonomian yang lebih baik.